Polda Metro Jaya Akan Berlakukan Sanksi Tilang Terhadap Kendaraan Yang Tidak Lulus Uji Emisi
Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan belum akan berlakukan sanksi tilang terhadap
kendaraan yang belum lulus uji emisi. Hal tersebut, merespon rencana
Pemprov DKI yang pada 13 November akan kenakan sanksi bagi kendaraan tak
lolos uji emisi.
"Jadi gini sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam ada tilang ada
teguran. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran
dulu sebelum terapkan sanksi,"kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).
Alasan pemilihan sanksi teguran, kata Argo, karena pihaknya saat ini
baru mendapatkan gambaran kendaraan yang telah lolos uji emisi baru
ribuan. Angka itu jauh dari total 9 juta kendaraan yang mengaspal di
jalanan ibu kota
"Karena sekarang kan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan
bermotor di DKI. Nah ini apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa.
Informasinya kan baru ratusan ribu nih,"kata Argo.
Alhasil, Argo mengatakan pihaknya akan memakai sanksi tilang setelah
jumlah kendaraan minimal telah mencapai setengah dari total kendaraan
yang beroprasi di Jakarta.
"Apa sudah 10 persen 20 persen. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih
itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10
yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji,"tuturnya.
"Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang,"tambahnya.
Di sisi lain, Argo menilai, walau pemberian sanksi tilang ini
bertujuan untuk menjaga kota Jakarta dari pencemaran udara. Namun,
jangan sampai pelaksanaannya menimbulkan kontra produktif di tengah
masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat menjadi kontra seolah-seolah polisi atau
pemerintah itu mencari-cari tidak ada empati terhadap situasi pandemi.
Kita lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru,"tuturnya.
Sehingga, Argo menyampaikan untuk sementara pihaknya akan menjalankan
secara random atau acak, dengan prioritas kendaraan yang telah di
modifikasi, terkhusus pada bagian pembuangan gas atau knalpotnya.
"Kendaraan yang dimodifikasi khususnya sepeda electric motor itu lebih
rentan tidak lulus uji emisi karena banyak yang sudah diganti seperti
knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih
tinggi dsn melebihi ambang batas setelah ditentukan,"terangnya.
"Jadi artinya kalau misalnya secara kasat mata kalau knalpotnya ngebul
banget sampai keluar hitam itu yang kita prioritaskan dan kedua
kendaraan yang sudah dimodifikasi entah itu knalpot bronk dan
sebagainya,"lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan bagi
pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi.
Bagi yang belum atau tidak lolos uji emisi ini, maka akan dikenai sanksi
tilang. Aturan ini berlaku mulai 13 November 2021.
"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis
sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub
66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor,"tulis akun
twitter @dinaslhdki, dilihat Rabu (27/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
mengatakan, penilangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI
Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Bermotor dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020, pada pasal 2 ayat
(1) menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a)
Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda motor, yang
beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Aturan selanjutnya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) yang pada pasal 48 mengamanatkan setiap Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan.
Persyaratan teknis yang dimaksud adalah a. susunan; b. perlengkapan; c.
ukuran; d. karoseri; e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan
peruntukannya; f. pemuatan; g. penggunaan; h. penggandengan kendaraan
bermotor; dan/atau i. penempelan kendaraan bermotor.
Komentar
Posting Komentar